Peringatan Hari Anak Nasional

"Harapan Untuk Anak Garuda"
Oleh: Rhaudya Maurizka



Banyak yang tidak mengetahui ada apa di setiap tanggal 23 juli. Mungkin hanya sedikit orang saja yang tahu bahwa setiap tanggal tersebut adalah peringatan Hari Anak Nasional. Hari Anak sendiri adalah event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

Untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.

Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.

Di samping itu, peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.

Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yaitu:
1. Non Diskriminasi
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
3. Hak untuk hidup
4. Kelangsungan hidup
5. Perkembangan anak
6. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Harapan kedepan adalah, Anak menjadi sosok penentu nasib Indonesia 10-30 tahun mendatang. Semoga dengan adanya UU yang mengatur tentang perlindungan anak, juga pemerintah yang memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penyediaan sarana dan prasarana bermain anak yang rama untuk anak Indonesia menjadikan generasi yang cerdas dan sehat jati diri bangsa Indonesia akan lebih baik. Jayalah anak-anak Indonesia. Jangan ragu berkarya untuk raih masa depan yang lebih cerah. Selamat Hari Anak Nasional!



Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hari_Anak
Peringatan Hari Anak Nasional Peringatan Hari Anak Nasional Reviewed by Hima Humas IISIP on 07:23 Rating: 5

Tidak ada komentar