Peringatan Hari Anak Nasional
"Harapan Untuk Anak Garuda"
Banyak yang
tidak mengetahui ada apa di setiap tanggal 23 juli. Mungkin hanya sedikit orang
saja yang tahu bahwa setiap tanggal tersebut adalah peringatan Hari Anak
Nasional. Hari Anak sendiri adalah event yang diselenggarakan pada tanggal
yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional
diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak
Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya
merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan
menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia
sendiri, Hari Anak Nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2
(Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak
tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan
setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Untuk menunjang
Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum
dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah
Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di
Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang
Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak
Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 -
2006.
Selanjutnya,
dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi
independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang
dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap
pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran
dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu
dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Usaha lain yang
dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia
bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama
Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan
fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Di samping itu,
peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) juga bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua,
masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN (
Hari Anak Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen
warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk
dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan
tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut
melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa
diskriminasi.
Prinsip-prinsip
dasar Konvensi Hak-Hak Anak yaitu:
1. Non
Diskriminasi
2. Kepentingan
yang terbaik bagi anak
3. Hak untuk
hidup
4. Kelangsungan
hidup
5. Perkembangan
anak
6. Penghargaan
terhadap pendapat anak.
Harapan kedepan
adalah, Anak menjadi sosok penentu nasib Indonesia 10-30 tahun mendatang.
Semoga dengan adanya UU yang mengatur tentang perlindungan anak, juga pemerintah
yang memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penyediaan sarana dan prasarana
bermain anak yang rama untuk anak Indonesia menjadikan generasi yang cerdas dan
sehat jati diri bangsa Indonesia akan lebih baik. Jayalah anak-anak Indonesia.
Jangan ragu berkarya untuk raih masa depan yang lebih cerah. Selamat Hari Anak
Nasional!
Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hari_Anak
Peringatan Hari Anak Nasional
Reviewed by Hima Humas IISIP
on
07:23
Rating:
Tidak ada komentar